Internet bisa menjadi medan
pertempuran.
Banyak pihak berusaha memasukkan kepentingannya masingg-masing ke
dalam tata kelola internet ini. Tiga pihak yang hingga saat ini terus
saling tarik menarik kepentingan tersebut adalah negara, swasta, dan
masyarakat sipil.
Pertama, negara. Sebagai pihak yang
menguasai sistem plus hajat hidup orang banyak, negara berusaha agar
internet mewakili kepentingan mereka, mengendalikan banyak orang. Karena
itu, negara mana pun nyaris memiliki semangat yang sama, internet harus
dikendalikan.
Contoh paling ekstrem dari tipe ini adalah China atau Vietnam. Atas
nama stabilitas ekonomi dan politik, penguasa dua negara ini mengontrol
sepenuhnya materi-materi internet. Akses terhadap beberapa website yang
dianggap membahayakan negara pun diblokir.
Bagi negara, internet harus dikendalikan. Di tangan negara, internet
mewakili watak otoriter.
Kedua, swasta atau kalangan bisnis. Bagi kelompok ini, internet
adalah tempat mengeruk uang. Apa pun yang dilakukan ya semata untuk
kepentingan komersial. Sebagai contoh, kebijakan pembangunan internet di
mana pun harus sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar. Pada
kapitalisme.
Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur pun harus memenuhi
syarat-syarat yang mereka tentukan. Misalnya, dia harus berada di
kawasan yang secara ekonomi memang menjanjikan. Tak heran jika internet
pun hanya berputar di kawasan-kawasan dengan potensi ekonomi tinggi.
Kita bisa melihatnya di Indonesia juga.
Ketiga, masyarakat sipil. Bagi kelompok ini, internet adalah media
untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Internet harus menjadi alat
perlindungan bagi hak asasi manusia (HAM), menghormati keberagaman, dan
seterusnya.
Contoh paling gampang sih kita bisa melihat bagaimana gerakan-gerakan
sosial di Indonesia dibangun juga melalui internet.
Mesra
Dalam perjalanannya, ketiga pihak ini saling bergandengan mesra. Namun,
bisa pula satu sama lain diam-diam berusaha agar memasukkan
kepentingannya dan, sebaliknya, berusaha menghilangkan kepentingan lain.
Karena itu, perlu sebuah forum di mana tiga kepentingan ini bisa
berbicara bersama merumuskan kebijakan yang saling menguntungkan dan
mengurangi peluang “perang” itu tadi.
Inilah perlunya Internet Governance Forum (IGF) atau Forum Tata
Kelola Internet. Forum ini tempat di mana tiga kepentingan tersebut bisa
saling bertemu dan mendiskusikan bagaimana kebijakan tata kelola
internet. Meskipun internet sudah ada sejak sekitar 50 tahun silam,
belum banyak negara melakukan IGF ini.
Kamis, 1 November kemarin, untuk pertama kalinya Indonesia mengadakan
IGF ini di Hotel Borobudur Jakarta. Dalam forum ini hadir wakil dari
tiga kelompok tersebut: pemerintah, swasta, dan masyarakat sipil. Aku
ikut di sana sebagai blogger dan jurnalis, bagian dari masyarakat sipil.
Selama satu hari penuh, terlihat bagaimana tiga pihak tersebut
melakukan tarik menarik kepentingan dalam tata kelola internet.
Pada sesi pertama, misalnya, wakil-wakil pemerintah menunjukkan
ketakutannya pada internet. Maka, bukannya menunjukkan bagaimana upaya
pengembangan internet ke depan, sebagian besar pembicara lebih sibuk
menunjukkan berbagai ancaman dan masalah akibat internet.
Ancaman internet itu, menurut pemerintah, antara lain serangan logik,
serangan sosial budaya, serta serangan fisik.
Agak aneh saja menurutku. Begitu banyak manfaat positif internet tapi
yang disebut justru ancaman, masalah, serangan, dan semacamnya. Maka,
negara pun berusaha mengendalikan internet agar tak mengancam
kepentingan mereka.
Deklarasi
Untungnya sih teman-teman masyarakat sipil, menurutku, lebih siap
mengantisipasi sikap pemerintah ini. Selain rajin berkonsolidasi, mereka
juga menyusun deklarasi agar nantinya internet ini tak cuma mewakili
kepentingan pemerintah dan pengusaha tapi juga masyarakat sipil. Dengan
demikian suara masyarakat sipil bisa lebih didengar.
Inilah lengkapnya deklarasi yang dibaca pada IGF tersebut. Bagiku,
materi deklarasi ini sangat pro masyarakat sipil. Kerenlah..
Deklarasi
Tata Kelola Internet Indonesia
Dalam rangka percepatan pencapaian tujuan pembangunan nasional,
sumber daya Internet harus didayagunakan dan dikelola secara transparan,
demokratis, multilateral oleh Multi Pemangku-Kepentingan. Pengelolaan
ini berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, kebebasan arus informasi
dan pengetahuan, keamanan sistem dan data, akses yang terjangkau dan
terjamin kemudahan serta ketersediaannya, dengan mengedepankan
kepentingan nasional.
Kami, para pelaku Multi Pemangku-Kepentingan yang bertandatangan di
bawah ini, mendeklarasikan untuk memulai proses Tata Kelola Internet di
Indonesia dengan pendekatan Multi Pemangku-Kepentingan.
Implementasi dalam Deklarasi ini akan berjalan dalam ruang lingkup
sebagai berikut:
1. Kebijakan: Kebijakan Internet adalah prinsip, norma, peraturan dan
prosedur pengambilan keputusan bersama yang menentukan arah evolusi dan
pendayagunaan Internet;
2. Pengoperasian: Internet beroperasi di area yang sangat luas,
diantaranya tetapi tidak terbatas, adalah perangkat keras, perangkat
lunak dan infrastruktur yang diperlukan agar Internet bisa bekerja;
3. Layanan: Produk layanan Internet sangat luas, di antaranya terdiri
dari pendidikan, akses, penelusuran web, perdagangan secara elektronik,
komunikasi elektronik, jejaring sosial, dan lain-lain;
4. Standar: Standar Internet memungkinkan sistem yang memiliki
interoperabilitas dengan bersama-sama mendefinisikan protokol, format
pesan, skema, dan bahasa.
Proses komunikasi baik formal maupun informal dalam pembuatan
konsensus kebijakan di Multi Pemangku-Kepentingan ini, menggunakan cara
terbuka dengan beragam metode seperti diskusi langsung, forum publik,
draft elektronik, penerbitan, dan lain-lain
Prinsip-prinsip yang mendasari implementasi dalam Deklarasi Tata
Kelola Internet Indonesia adalah:
1. Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan berjalannya Hukum berdasarkan UUD
1945;
2. Tata kelola dengan perspektif Multi Pemangku-Kepentingan;
3. Tanggung jawab dari Negara;
4. Memberdayakan pengguna Internet secara maksimal;
5. Sifat global dari Internet;
6. Integritas dari Internet;
7. Manajemen yang terdesentralisasi;
8. Arsitektur yang terbuka;
9. Netralitas jaringan;
10. Keberagaman budaya dan bahasa.
Dengan semangat kerja sama, kami semua berkomitmen untuk melaksanakan
isi deklarasi ini dengan sungguh-sungguh.
sumber : http://anton.nawalapatra.com